tasty-dishes.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Indonesia. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyoroti pentingnya batasan koalisi untuk mencegah dominasi dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1) di gedung MK, Jakarta Pusat, dengan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, menghapus norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan presiden. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan MK dan menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi penghapusan PT terhadap pelaksanaan Pilpres tahun 2029. Yusril menekankan bahwa tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah calon presiden (capres) karena hal itu akan mengembalikan PT yang telah dibatalkan oleh MK.
Salah satu isu krusial yang muncul pasca putusan MK adalah batasan koalisi. Yusril menyoroti pentingnya batasan agar suatu koalisi tidak mendominasi Pilpres. Ia mengusulkan agar ada batasan maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung untuk mengusung satu pasangan capres-cawapres. Menurutnya, hal ini perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengapresiasi penghapusan PT karena dianggap sesuai dengan UUD 1945. Ia menyatakan bahwa penghapusan PT dapat membuka persaingan yang sehat dalam pencalonan presiden dan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan. Sementara itu, ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, juga mengapresiasi upaya MK untuk mencegah lonjakan jumlah calon presiden dan wakil presiden. Ia menyarankan agar batasan jumlah capres dapat dilakukan tanpa berdasarkan persentase kursi di DPR.
Meskipun banyak yang mengapresiasi putusan MK, ada juga kritik terhadap implementasi putusan ini. Neni Nur Hayati dari Democracy sbobet login and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyoroti pentingnya peran pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan ini. Ia menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi ke depan4.
Putusan MK yang menghapus PT 20% adalah langkah progresif yang diharapkan dapat menyehatkan demokrasi di Indonesia. Pemerintah menyoroti pentingnya batasan koalisi untuk mencegah dominasi dalam Pilpres. Respons dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun pakar hukum, menunjukkan bahwa implementasi putusan ini memerlukan perumusan norma yang hati-hati dan partisipasi aktif dari semua stakeholders.